Kabar24.com, MEDAN -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menargetkan draf Peraturan Pengganti UU (Perppu) hukuman kebiri untuk pemerkosa selesai pada pekan depan.
Dia menyebutkan, saat ini draf tersebut sudah masuk tahap finalisasi.
"Sudah siap. Akhir pekan ini konsinyering. Minggu depan kami targetkan selesai semuanya. Pak Jokowi sudah setuju. Sepulang dari Eropa sudah selesai," papar Yasonna, Jumat (13/5/2016).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta pembuatan perppu tersebut untuk memberantas kejahatan seksual khususnya terhadap anak-anak.
Menurutnya, kejahatan luar biasa harus dihadapi dengan langkah yang juga luar biasa.
Presiden mengeluarkan peringatan keras terhadap para pemerkosa.
Perppu akan berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan yakni kebiri.
Yasonna sebelumnya menjelaskan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia yang dilakukan dokter.
Perppu ini nantinya hanya ditujukan bagi pelaku kejahatan seksual orang dewasa, sementara untuk pelaku anak-anak tetap digunakan UU peradilan anak sebagai hukum khusus.