Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bandung memvonis seumur hidup pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati sekaligus hukuman kebiri terhadap pria yang berprofesi sebagai pemilik pesantren tersebut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.
“Oleh karena tindakan kebiri baru bisa dilakukan segera setelah melakukan terpidana pokok untuk paling lama 2 tahun, maka pidana kebiri dapat diterapkan apabila pidana yang dijatuhkan penjara sementara, yaitu ancaman maksimal penjara hingga 20 tahun,” kata majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menjelaskan bahwa apabila dihukum mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana masih dalam keadaan hidup setelah menjalani pidana pokok, maka kebiri tidak bisa dilaksanakan.
“Tidak mungkin setelah eksekusi mati atau mati karena menjalani pidana seumur hidup dan kemudian terhadap jenazah dilakukan kebiri kimia, berakhir pula pasal 67 KUHP bahwa tidak memungkinkan dilaksanakannya pidana lain,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, hakim memvonis Herry Wirawan dihukum seumur hidup dalam kasus pencabulan terhadap 13 santriwati. Hakim beranggapan bahwa kekerasan seksual terhadap anak naik signifikan dan berpotensi merusak masa depan anak.
Sedangkan selama ini sanksi pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak belum menimbulkan efek jera. Kendati demikian, vonis hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara yaitu, penjara seumur hidup,” terangnya.