Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Orang Santri Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus pencabulan terhadap 13 santriwati.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan./Antararnrn
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Herry Wirawan dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus pencabulan terhadap 13 santriwati.

Hakim beranggapan bahwa kekerasan seksual terhadap anak naik signifikan dan berpotensi merusak masa depan anak.

Selama ini sanksi pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak belum menimbulkan efek jera. Kendati demikian, vonis hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara yaitu, penjara seumur hidup," demikian hakim dalam pembacaan putusan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Herry menjadi perbincangan publik hingga menjadi trending topik di Twitter atas kasus memperkosa 13 santri yang menjadi muridnya, dan berusia masih di bawah umur.

Usia rata-rata korban pemerkosaan antara 16-17 tahun. Aksi bejat Herry dilakukan sejak 2016 hingga 2021.

Aksi keji tersebut diketahui dilakukan di berbagai tempat, di antaranya di pesantren, basecamp, apartemen hingga hotel di Bandung.

Atas perbuatannya, Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Tak hanya memperkosa, pria kelahiran Garut, 19 Mei 1985 yang berstatus menikah itu diduga juga melakukan penyelewengan dan bantuan lembaga pendidikan.

Dia dituding menggunakan dana bantuan pemda untuk keperluan pribadi.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, dalam melancarkan aksi bejatnya, Herry memberikan iming-iming janji menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Selain itu, Herry juga menjanjikan bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren jika mau berhubungan badan dengannya.

Saat ini, Herry Wirawan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.

Para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan. Selain dituntut dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski begitu, Herry Wirawan sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan, sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper