Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengatakan tindakan kebiri kimia tidak dijatuhkan kepada Herry Wirawan karena sudah dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan
Herry Wirawan

Bisnis.com, SOLO - Hery Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati sekaligus hukuman kebiri.

Herry juga lolos dari hukuman kebiri karena hakim menilai terpidana sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022.

Menurut dia, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Pasal itu menyebutkan terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dari keterangan para korban, menurut hakim, Herry tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu. Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan) dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Perbuatan Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper