JAKARTA – Pemerkosa 13 santri Herry Wirawan hanya divonis pidana penjara seumur hidup. Bukan hanya itu, dia juga tidak harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp331,5 juta. Beban itu ditanggung negara.
Majelis hakim berpendapat bahwa denda tersebut tidak bisa dilakukan disebabkan Herry sudah dituntut hukuman mati. Oleh karena itu, dia tidak bisa dijatuhi pidana lainnya.
“Karena tugas negara melindungi dan mensejahterakan warga negaranya. Negara hadir untuk melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari anak korban, maka majelis hakim berpendapat bahwa tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara,” katanya di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, Herry Wirawan dihukum seumur hidup. Hakim beranggapan bahwa kekerasan seksual terhadap anak naik signifikan dan berpotensi merusak masa depan anak.
Selama ini sanksi pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak belum menimbulkan efek jera. Kendati demikian, vonis hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara yaitu, penjara seumur hidup,” jelasnya.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim berpendapat tidak ada satupun hal yang bisa meringankan perbuatan Herry.
Sedangkan sembilan anak korban diserahkan perawatannya ke Pemerintah Provinsi Bandung untuk menjalani perawatan psikologi. Jika mental mereka sudah siap, baru bisa dikembalikan ke orang tuanya.