Bisnis.com, SOLO - Thailand akan bergabung dengan negara-negara lain untuk menerapkan hukum kebiri kimia dalam waktu dekat.
Hukuman kebiri kimia tersebut diberlakukan untuk para pelaku kejahatan seksual. Pelaku dapat memilih kebiri kimia dengan imbalan hukuman penjara yang dipersingkat, dalam sebuah langkah kontroversial yang bertujuan untuk mengurangi tingkat pelanggaran kembali.
Menurut undang-undang yang disetujui oleh Senat Thailand pada hari Senin (11/7/2022) lalu, pelanggar seks berulang akan dapat memilih untuk menerima suntikan yang untuk sementara akan mengurangi kadar testosteron dan dorongan seks mereka, dengan harapan bahwa prosedur tersebut akan menghentikan mereka dari melakukan kejahatan seks lebih lanjut.
Pelanggar kejahatan seksual juga harus memakai gelang elektronik dan diawasi selama sepuluh tahun.
"Saya ingin undang-undang ini disahkan dengan cepat. Saya tidak ingin melihat berita tentang hal-hal buruk terjadi pada wanita lagi," kata Menteri Kehakiman Somsak Thepsuthin, dikutip dari Vice.
Menurut departemen pemasyarakatan Thailand, di antara terpidana pelanggar seks yang dibebaskan dari penjara antara tahun 2013 dan 2020, sekitar 30% diketahui telah melakukan pelanggaran kembali.
Baca Juga
Banyaknya laporan kekerasan seksual yang terus terjadi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, kebiri kimia telah mengumpulkan dukungan di kalangan masyarakat Thailand.
Sebanyak 145 senator memberikan persetujuan dan dua abstain. Namun RUU tersebut masih harus mendapat persetujuan dari dewan sebelum diberikan ke Kerajaan.