Bisnis.com, BANDUNG – Kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36).
Selain kebiri kimia, Asep N Mulyana mengatakan, Herry juga dituntut hukuman mati, membayar denda sebesar Rp500 juta, dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Tuntutan mati kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Apa Itu Kebiri Kimia?
Kebiri kimia adalah salah satu hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Hal ini dijelaskan pada Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 (tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan) dan pasal 82 (tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan).
Kekerasan seksual terhadap anak sering kali berkaitan dengan pedofilia. Pedofilia didefinisikan sebagai minat seksual yang berkelanjutan terhadap anak di bawah usia 13 tahun.
Baca Juga
American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.
Kebiri pada pria adalah prosedur seseorang akan kehilangan fungsi testisnya, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.
Pengebirian memiliki dua jenis prosedur yang berbeda, yaitu dengan pembedahan dan proses kimia. Dalam pengebirian bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen. Namun, dalam pengebirian kimia, obat-obatan akan diberikan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksual akan berkurang.
Proses Kebiri Kimia
Dikutip dari hellosehat, Pengebirian kimia dilakukan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron, yang dapat menekan libido atau dorongan seksual.
Prosedur ini biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut, dan untuk beberapa kasus, ini digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual.
Tidak seperti kebiri bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.
Kebiri kimia bekerja mempercepat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon prekusor untuk produksi testosteron.
Pilihan obat yang paling umum digunakan dalam prosedur adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate. Obat tersebut dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif pada pria, menurunkan gairah seks, serta mengurangi kemampuan mereka untuk dirangsang secara seksual.
Hukum Kebiri Kimia di Indonesia
Di Indonesia, Perppu dibuat untuk memberatkan hukuman dan memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, berupa:
a. hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/ atau korban meninggal dunia.
b. Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku.
c. Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
d. Pemberian alat pendeteksi elektronik (chip) terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia, dan mengetahui keberadaan mantan narapidana tersebut.