Bisnis.com, JAKARTA — Amnesty International Indonesia menegaskan fakta kasus tindak pidana perkosaan massal pada Mei 1998 sudah diserahkan Tim Pencari Fakta ke BJ Habibie dan Jaksa Agung masa itu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut kasus perkosaan massal itu hanya rumor, dinilai tidak tepat.
Usman menuturkan bahwa banyak warga Indonesia terutama perempuan yang tahu persis mengenai kasus perkosaan massal pada Mei 1998 tersebut, tidak seperti Fadli Zon yang dinilai gagal paham.
"Dia [Fadli Zon] menggunakan istilah rumor dan ini artinya dia menilai kasus perkosaan massal itu diragukan kebenarannya. Jelas ini pernyataan yang fatal dan tidak berhati-hati," tuturnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Usman mengatakan bahwa pemerintah kala itu sudah membuat Tim Pencari Fakta untuk mencari bukti-bukti dan fakta terkait kasus perkosaan massal tersebut.
Menurutnya, temuan Tim Pencari Fakta itu juga sudah diserahkan kepada BJ Habibie, Menteri Kehakiman hingga Jaksa Agung di masa itu.
Baca Juga
"Semua faktanya sudah diserahkan dan tidak ada Menteri Kebudayaan dilibatkan pada saat itu," katanya.
Maka dari itu, Usman menilai bahwa Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan saat ini, tidak memiliki otoritas maupun wewenang menyebut kasus tindak pidana perkosaan massal itu hanya rumor semata.
"Tidak adanya Menteri Kebudayaan yang dilibatkan pada saat itu dan ketiadaan Menteri Kebudayaan itu artinya dia tidak punya otoritas sama sekali dalam insiden itu. Jelas itu bukan wewenangnya, dia itu tidak punya kapasitas dalam menjelaskan hal itu," ujarnya.