Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis Seumur Hidup

Pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis seumur hidup.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 15 Februari 2022  |  12:13 WIB
Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis Seumur Hidup
Herry Wirawan - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -Majelis Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dihukum seumur hidup dalam kasus pencabulan terhadap 13 santriwati.

Hakim beranggapan bahwa kekerasan seksual terhadap anak naik signifikan dan berpotensi merusak masa depan anak. Sedangkan selama ini sanksi pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak belum menimbulkan efek jera.

Kendati demikian, vonis hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara yaitu, penjara seumur hidup," demikian hakim dalam pembacaan putusan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022)

Adapun, Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan, sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hukuman mati kekerasan seksual kekerasan seksual
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top