Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenlu Sebut 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Terdapat 111 WNI yang terlibat kasus narkoba dan 46 WNI terjerat kasus pembunuhan di luar negeri pada 2024.
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir memberikan pemaparan pada acara US-Indonesia Investment Summit 2024 bertajuk Golden Indonesia: Charting the Path to 2045 di Jakarta, Selasa (26/12/2024). / Bisnis-Himawan L Nugraha
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir memberikan pemaparan pada acara US-Indonesia Investment Summit 2024 bertajuk Golden Indonesia: Charting the Path to 2045 di Jakarta, Selasa (26/12/2024). / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) menghadapi vonis hukuman mati di luar negeri hingga akhir 2024 lalu.

Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha C. Nasir, menuturkan hingga 31 Desember 2024, sebanyak 157 WNI Terancam hukuman mati di luar negeri.

Dia memaparkan, WNI yang menghadapi vonis hukuman mati tersebut terdiri atas 111 WNI terlibat kasus narkoba dan 46 WNI terjerat kasus pembunuhan. Dia memaparkan, seluruh kasus hukuman mati tersebut masih dalam proses atau ongoing.

"Tercatat ada 46 kasus [hukuman mati] baru di tahun 2024," katanya dalam Press Briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024 di Gedung Kemenlu, Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

Secara terperinci, Tata, sapaan akrab Arrmantha, menjelaskan sebanyak 147 WNI menghadapi kasus hukuman mati terjadi di Malaysia. Sementara itu, sebanyak 4 WNI kasus terjadi di Laos, disusul 3 kasus di Uni Emirat Arab. 

Kemudian, sebanyak 2 kasus hukuman mati terjadi di Arab Saudi, sedangkan 1 kasus lainnya ada di Vietnam. 

Sementara itu, sebanyak 137 WNI telah diputus bebas murni atau vonisnya diturunkan menjadi hukuman penjara dari ancaman hukuman mati. Dari jumlah tersebut 75 WNI mendapat penurunan hukuman dari program review di Malaysia, sedangkan 62 WNI sisanya bebas murni.

Adapun, secara umum, Kemenlu RI berhasil menyelesaikan 60.122 kasus WNI di luar negeri dari total 67.297 kasus yang ditangani sepanjang 2024. Tata menuturkan, jumlah tersebut merepresentasikan penyelesaian kasus sebesar 89,33%.

Pada rentang waktu yang sama, Kemenlu telah menyelesaikan 4.138 kasus khusus dari total 5.177 kasus yang ditangani. Dia memaparkan, 79,6% dari kasus yang diselesaikan merupakan kedaruratan seperti bencana alam, konflik bersenjata, penyanderaan, serta kecelakaan transportasi. Sementara itu, 15,1% lainnya adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dia melanjutkan, Kemenlu juga telah menerbitkan 1.316.627 Surat dokumen Pelayanan Kekonsuleran Perwakilan RI. Dia menjelaskan, hal tersebut mencakup paspor,  Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan surat keterangan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper