Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolda Metro Jaya Janji Fokus Lindungi Anak dan Perempuan dari Kejahatan

Polda Metro Jaya akan fokus untuk mengungkap seluruh kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dan perempuan di Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkap penangkapan 7 tersangka kasus mafia tanah, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkap penangkapan 7 tersangka kasus mafia tanah, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bakal terus memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan di Indonesia, mengingat kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dan perempuan masih cukup tinggi. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana mengemukakan Kepolisian akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan di Indonesia. Pasalnya, kata Nana, Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri menangani perkara tersebut.

"Kami akan terus terus melakukan perlindungan. Selain itu saya juga minta peran serta masyarakat karena tanpa ada bantuan, polisi tidak akan bisa bekerja sendiri," kata Nana, Rabu (24/6/2020).

Berkaitan dengan itu, mantan Kapolda NTB itu juga mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Menteri PPPA dan FBI atas pengungkapan kasus pedofilia yang dilakukan oleh WNA asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin. 

Nana berjanji Polda Metro Jaya akan fokus untuk mengungkap seluruh kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dan perempuan di Indonesia. 

“Ada dua penghargaan yang kami peroleh terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur dan penangkapan buronan FBI," katanya.

Secara terpisah, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang mengatakan Indonesia telah Meratifikasi Konvensi Hak Anak, di mana mandat hak anak tersebut telah diturunkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam Undang-Undang itu telah disebutkan bahwa perlindungan kepada anak tidak menjadi tanggung jawab satu pihak, perlindungan anak menjadi tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat dan dari keluarga juga orang tua maupun wali. 

“Terimakasih Kapolda beserta jajarannya, tentunya kerjasama tidak hanya berhenti di kasus ini saja, tapi saya melihat bagaimana sudah komitmen semua jajaran aparat penegak hukum yang ada diseluruh Indonesia dalam tindakan yang cepat dan tepat untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya. 

Seperti diketahui, tersangka Russ Albert Medlin sendiri merupakan seorang Resedivis Buronan FBI yang diburu sejak 2019 Kasus penipuan Investasi Bitcoin dengan kerugian sekitar Rp 11 triliun. 

Selain melarikan diri ke Indonesia, terangka juga terlibat dalam tindak pidana pelecehan anak di bawah umur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper