Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejahatan Seksual: Polda Metro Tangkap Warga AS 'Pemangsa' Anak

Pelaku diburu FBI karena kasus penggelapan uang dan pencabulan anak di sejumlah negara.
Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin yang tengah diburu FBI terkait kasus penggelapan uang dan pencabulan anak di bawah umur di sejumlah negara./Istimewa
Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin yang tengah diburu FBI terkait kasus penggelapan uang dan pencabulan anak di bawah umur di sejumlah negara./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Asing asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin. Pelaku sebelumnya diburu FBI terkait kasus penggelapan uang dan pencabulan anak di bawah umur di sejumlah negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan Russ Albert Medlin ditangkap di rumahnya, di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 14 Juni 2020.

Yusri menjelaskan bahwa pelaku dibantu tersangka A, 20, seorang WNI, mencari anak di bawah umur untuk disetubuhi. A mengenalkan beberapa temannya kepada Russ Albert Medlin.

"A ini lalu disuruh oleh RAM untuk mencari anak di bawah umur, kemudian diajak SS, LF dan TR yang usianya masih 15 tahun. Mereka masing-masing diberi upah Rp2 juta untuk berhubungan badan," tutur Yusri, Selasa (16/6/2020).

Yusri menjelaskan setelah menelusur rekam jejaknya, ternyata tersangka Russ Albert Medlin merupakan buronan Interpol dan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016 ter tanggal 4 November 2016 tentang Informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019.

"Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun dengan modus penipuan investasi saham melalui metode cryptocurrency skema ponzi," kata Yusri.

Selain itu, tersangka Russ Albert Medlin adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika Serikat. Pelaku telah didakwa sebanyak dua kali pada 2006 dan 2008 dengan hukuman pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat.

"Kini, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper