Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Kebiri Kimia Dinilai Tidak Menjamin Pelaku Predator Anak Menjadi Jera

Pemerintah dinilai salah langkah dalam mengambil keputusan memvonis predator anak di Mojokerto, Jawa Timur, dengan kebiri kimia. Hukum itu dinilai tidak menjamin para pelakunya jera.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai salah langkah dalam mengambil keputusan memvonis predator anak di Mojokerto, Jawa Timur, dengan kebiri kimia. Hukum itu dinilai tidak menjamin para pelakunya jera.

Program Manager Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) Lilik HS mengatakan pesimistis hukum kebiri akan memberikan dampak bagi para pelaku tersebut.

"Aku tidak yakin bahwa kalau ini kebiri dampaknya garis lurus orang menjadi takut," kata Lilik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Menurut Lilik penerapan hukum kebiri kimia hanya pilihan instan dalam mengganjar pelaku kejahatan predator anak. Pemerintah seharusnya dapat mendalami kasus tersebut dari hulu ke hilir secara menyeluruh sehingga muncul hukuman yang lebih komprehensif.

Meski begitu, usaha tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Jika pemerintah berniat memberikan solusi atas pro dan kontra dari hukum kebiri tersebut hasilnya akan memberikan keputusan yang lebih baik.

"Bahwa satu sisi pencabulan terhadap anak itu sebuah kejahatan besar, iya. Tapi kebiri bukan yang sesuatu fair untuk dilakukan sebagai penghukuman ya. Kan kalau kita pribadi menolak hukuman mati masih ada ruang lain karena sudah tidak beradab sekali, apalagi ini kebiri," kata Lilik.

Sebelummya, terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.

Muh Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, pengadilan setempat memperkuat vonis dari pengadilan tingkat pertama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper