Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dokumen dan uang dari empat lokasi yang digeledah terkait kasus suap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu tempat yang digeledah adalah rumah dan ruangan milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Malam hingga pagi tadi, kami menggeledah empat tempat. Dua diantaranya merupakan rumah dan ruangan kerja milik Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," ujar Agus di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Namun demikian, Agus belum mau membeberkan terkait jumlah uang yang disita pada penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih mendalaminya, sehingga belum dibuka mengenai jumlah uang tersebut.
"Penyidik masih mendalaminya, masih menghitung. Jangan dibuka di sini dulu akan kami lakukan pendalaman," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Doddy Arianto Supeno seorang dari swasta dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Keduanya ditangakap oleh KPK di basement sebuah hotel di kawasan Keramat Raya Jakarta Pusat.
Adapun uang yang berhasil diamankan senilai Rp50 juta. Agus mengatakan, nilai commitment fee dalam kasus tersebut senilai Rp500 juta.
Diduga yang suap itu sudah diberikan berkali-kali, KPK mencatat Desember tahun lalu pihak swasta sudah memberikan kepada EN senilai Rp100 juta.