Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kematian Siyono: DPR Dorong Polri Bentuk Tim Pencari Fakta

Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan perlunya bagi pihak kepolisian untuk membentuk tim pencari fakta terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.
Dewi Aminatuz Zuhriyah
Dewi Aminatuz Zuhriyah - Bisnis.com 20 April 2016  |  16:38 WIB
Kematian Siyono: DPR Dorong Polri Bentuk Tim Pencari Fakta
Sejumlah polisi berjaga di sekitar tempat pemakaman saat proses autopsi jenasah terduga teroris Siyono di Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah - Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan perlunya bagi pihak kepolisian untuk membentuk tim pencari fakta terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.

Hal tersebut dinyatakan usai menggelar rapat kerja bersama Kapolri.

Alasan komisi III mendorong polri agar membentuk tim pencari fakta lantaran adanya perbedaan hasil investigasi dari pihak kepolisian dan pihak elemen masyarakat.

Benny menuturkan,  kepolisian harus mempertanggung jawabkan apakah kematian Siyono akibat dari kekerasan aparat kepolisian atau tidak, tetap harus diungkapkan.

“Kami dukung densus, kami dukung agenda pemberantasan teroris, tapi kami beri batasan kewenangan upaya pemberantasan terorisme itu tidak digunakan sewenang-wenang oleh densus. Harus tetap dipertanggungjawabkan pada publik,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Rabu (20/4/2016).

Menurutnya perlu ada SOP, yang menjadi instrumen untuk mengontrol  kewenangan densus ini.

“Jadi ada standar-standarnya. SOP digunakan untuk kita mengawasi itu,” tandasnya.

Lantaran adanya dugaan pelanggaran tersebut, Benny yang saat itu memimpin rapat bersama kapolri mendorong agar dibentuk tim pencari fakta.

“Perlu tim pencari fakta, lebih bagus ada tim pencari fakta yang dibentuk mabes polri untuk mencari fakta pada pelanggaran ini, tidak cukup hanya pelanggaran etik,” tuturnya.

Terkait revisi UU terorisme, komisi III saat ini tengah menyiapkan pembahasan tersebut.

“Apapun, fokusnya adalah penghormatan perlindungan pada HAM,” tuturnya.

Selain perlindungan HAM, dalam revisi UU tersebut juga harus mengatur kewenangan luar biasa terhadap aparat hukum yang menangani terorisme.

“Karena itu UU Terorisme kewenangan luar biasa itu harus dibatasi supaya tidak digunakan sewenang-wenang, supaya orang tidak takut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

densus 88 Siyono
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top