Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kematian Siyono: DPR Dorong Polri Bentuk Tim Pencari Fakta

Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan perlunya bagi pihak kepolisian untuk membentuk tim pencari fakta terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.
Sejumlah polisi berjaga di sekitar tempat pemakaman saat proses autopsi jenasah terduga teroris Siyono di Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah/Antara
Sejumlah polisi berjaga di sekitar tempat pemakaman saat proses autopsi jenasah terduga teroris Siyono di Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan perlunya bagi pihak kepolisian untuk membentuk tim pencari fakta terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.

Hal tersebut dinyatakan usai menggelar rapat kerja bersama Kapolri.

Alasan komisi III mendorong polri agar membentuk tim pencari fakta lantaran adanya perbedaan hasil investigasi dari pihak kepolisian dan pihak elemen masyarakat.

Benny menuturkan,  kepolisian harus mempertanggung jawabkan apakah kematian Siyono akibat dari kekerasan aparat kepolisian atau tidak, tetap harus diungkapkan.

“Kami dukung densus, kami dukung agenda pemberantasan teroris, tapi kami beri batasan kewenangan upaya pemberantasan terorisme itu tidak digunakan sewenang-wenang oleh densus. Harus tetap dipertanggungjawabkan pada publik,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Rabu (20/4/2016).

Menurutnya perlu ada SOP, yang menjadi instrumen untuk mengontrol  kewenangan densus ini.

“Jadi ada standar-standarnya. SOP digunakan untuk kita mengawasi itu,” tandasnya.

Lantaran adanya dugaan pelanggaran tersebut, Benny yang saat itu memimpin rapat bersama kapolri mendorong agar dibentuk tim pencari fakta.

“Perlu tim pencari fakta, lebih bagus ada tim pencari fakta yang dibentuk mabes polri untuk mencari fakta pada pelanggaran ini, tidak cukup hanya pelanggaran etik,” tuturnya.

Terkait revisi UU terorisme, komisi III saat ini tengah menyiapkan pembahasan tersebut.

“Apapun, fokusnya adalah penghormatan perlindungan pada HAM,” tuturnya.

Selain perlindungan HAM, dalam revisi UU tersebut juga harus mengatur kewenangan luar biasa terhadap aparat hukum yang menangani terorisme.

“Karena itu UU Terorisme kewenangan luar biasa itu harus dibatasi supaya tidak digunakan sewenang-wenang, supaya orang tidak takut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper