Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Siyono: 2 Anggota Densus Dipindahkan

Dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memerlihatkan fotokopi paspor buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4)./Antara-Teresia May
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memerlihatkan fotokopi paspor buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4)./Antara-Teresia May

Kabar24.com, JAKARTA - Dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.

"Jadi sudah dilangsungkan putusan terhadap dua terduga pelanggar yakni AKBP T dan Ipda H," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5/2016) malam.

Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian.

"Itu sudah dilakukan," katanya.

Selanjutnya, keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain.

"Dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun," katanya.

Saat ditanya, terkait satuan yang akan ditempati oleh kedua polisi tersebut, Boy mengatakan hal itu belum ditentukan.

"Itu nanti diproses di Wanjak (Dewan Jabatan dan Kepangkatan)," katanya.

Sidang kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono telah digelar sejak Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.

Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia ketika dalam pengawalan Densus 88 pada Jumat (11/3/2016).

Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper