Kabar24.com, JAKARTA--Kapolri Badrodin Haiti mengakui ada prosedur tetap (protap) operasional yang dilanggar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penanganan terduga teroris Siyono yang tewas setelah ditangkap.
"Anggota yang menangani dan komandannya saat ini sedang diperiksa dan menjalani sidang disiplin karena ada kelalaian," kata Badrodin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/4/2016).
Badrodin mengatakan prosedur standar operasional yang dilanggar anggota dalam penanganan Siyono adalah soal pengawalan. Siyono hanya dikawal oleh satu orang yang seharusnya lebih dan dia dalam keadaan tidak diborgol.
Menurut Badrodin, sudah ada peraturan Kepala Polri yang mengatur prosedur pengawalan terhadap terduga teroris.
"Saat itu, Siyono tidak diborgol agar bersikap kooperatif saat dibawa untuk mengembangkan informasi. Namun, saat di mobil dalam perjalanan di perbatasan antara Klaten dan Prambanan, Siyono menyerang anggota, ujarnya," ujarnya.
Badrodin mengakui perkelahian dan pergumulan di dalam kendaraan tidak terhindarkan. Selain memukul, Siyono terus berusaha menendang dan merebut senjata milik anggota yang mengawal.
Tendangan Siyono bahkan mengenai kepala pengemudi sehingga kendaraan berjalan oleng dan sempat menabrak pembatas jalan. Anggota yang mengawal akhirnya berhasil melumpuhkan Siyono yang terduduk lemas.
"Siyono kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY yang kemudian dinyatakan sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan memar di kepala sisi kanan belakang, pendarahan di bawah selaput otak dan tulang rusuk patah akibat benda tumpul," katanya.