Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Akan Periksa Aguan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis/Antara
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Aguan diperiksa terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MSN [Mohamad Sanusi]," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain memeriksa Aguan, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Sunny Tanuwidjaja, Lambock V Nahattans (Komisaris Utama Pelindo II), Siti Fatimah (Finance Director PT Agung Podomoro Land), dan Darjamuni (Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta).

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper