Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Aguan diperiksa terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MSN [Mohamad Sanusi]," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain memeriksa Aguan, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Sunny Tanuwidjaja, Lambock V Nahattans (Komisaris Utama Pelindo II), Siti Fatimah (Finance Director PT Agung Podomoro Land), dan Darjamuni (Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta).
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.