Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Reklamasi Jakarta: KPK Periksa Sunny dan Aguan Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya dalam penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya dalam penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sugianto Kusuma dan Sunny Tanuwidjaja sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda Pantai Utara Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Baik Aguan maupun Sunny diketahui sudah dicegah bepergian keluar negeri.

Aguan adalah pemimpin PT Agung Sedayu Group, induk dari PT Kapuk Naga Indah, satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lainnya adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012, pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Sementara Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk melakukan pembicaraan mengenai kewajiban pengembang reklamasi membayar kontribusi dalam rancangan peraturan daerah tentang tata ruang pantai utara Jakarta.

Sebelumnya dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas lima persen lahan.

Namun saat Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper