Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komaruddin menargetkan revisi terhadap UU Pilkada rampung paling lambat pada bulan ini, April 2016.
"Paling lambat April 2016 ini revisi tersebut rampung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Dia menegaskan masih banyak rancangan undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan secara cepat, selain produk legislasi terkait politik itu.
Menurutnya, kecepatan penyelesaian UU Pilkada akan sangat menentukan kelangsungan pemilihan kepala daerah. Dengan selesainya undang-undang itu maka potensi kekacauan pada pilkada akan berkurang.
Ade menjelaskan pembahasan revisi UU Pilkada segera masuk ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR besok, Rabu (6/4/2016). Setelah itu, Ade memerintahkan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk membahas revisi UU Pilkada.
"Saya bilang Rabu saja. Paling efektif, Senin pembahasan sudah mulai jalan. Jadi internal komisi sudah siap-siap sejak hari Kamis nanti," ujarnya.
Sejumlah persoalan masih mengganjal dalam revisi UU Pilkada. Selain berkaitan dengan tahapan pilkada apabila terjadi sengketa, pokok bahasan lainnya adalah apakah seluruh partai politik boleh memborong satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Masalah lainnya adalah berkaitan dengan pro-kontra calon kepala daerah yang berstatus anggota DPR, PNS, TNI/Polri yang otomatis mundur atau cuti kalau maju sebagai kandidat kepala daerah.