Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) Loeke Larasati mengungkapkan bahwa instansinya telah menindaklanjuti permintaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu melengkapi rincian aset Yayasan Supersemar.
“Sebetulnya sudah dilengkapi, selanjutnya pihak JPN yang akan berkoordinasi dengan PN Jaksel,” jelasnya di Kantor PPA, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Sebelumnya Kejagung sebagai JPN telah menerima surat permintaan mengenai rincian aset Yayasan Supersemar pada Selasa (15/3/2016) lalu.
Dalam surat tersebut PN Jaksel meminta rincian mengenai detail 113 rekening, deposito, dan giro yang diberikan oleh Kejagung pada awal Februari 2016.
Selain itu PN Jaksel juga meminta rincian mengenai sertifikat tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor yang disebut Kejagung sebagai aset milik Yayasan Supersemar.
Permintaan tersebut untuk melancarkan sita eksekusi aset yayasan beasiswa itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
Adapun kasus Yayasan Supersemar dimulai pada 2007, ketika pemerintah melalui Kejagung menggugat Soeharto dan yayasannya terkait dugaan penyelewangan dana beasiswa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 dana yang dimiliki oleh Yayasan Supersemar berasal dari bank milik negara.
Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) MA, 8 Juli 2015 Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun.