Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan 14 berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan kasus dugaan pembunuhan petani Salim Kancil yang menyatakan penolakannya terhadap tambang pasir besi.
Muhammad Naimullah, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, menuturkan 14 berkas itu terdiri dari a.l. berkas pertambangan dan tindak pidana pencucian uang, berkas pertambangan, berkas pembunuhan Salim Kancil, dan berkas penganiayaan rekan Salim, yakni Tosan.
Pada September lalu, Salim dan Tosan dianiaya oleh sejumlah orang yang mendukung pertambangan pasir besi di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Salim akhirya tewas, sedangkan Tosan kembali bekerja setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Dalam kasus ini, tersangka Haryono, Kepala Desa Selok Awar-Awar terdapat dua berkas, yaitu BP/125/X/2015/Reskrim melanggar Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara," kata Naimullah dalam keterangan resminya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya Kejari Surabaya menerima 27 tersangka beserta barang buktinya pada 21 Januari dan 7 tersangka lainnya pada 25 Januari. Dari penyelidikan terungkap, Salim Kancil dan Tosan diduga dianiaya karena akan menggelar demontrasi yang menolak praktik penambangan pasir di desa tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mempertanyakan ke mana pasir besi di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dijual dan ke mana dugaan aliran dana yang dikutip oleh preman terhadap ratusan truk yang lewat ke luar kabupaten tersebut.