Kabar24.com, LUMAJANG - Kepedulian masyarakat desa terhadap kebijakan aparatur desa yang tidak memihak pada lingkungan daerahnya, harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Jika lingkungan rusak, maka berdampak bencana alam dan korban jiwa akan mengancamnya. Makanya, diperlukan tata kelola alam secara baik dan profesional.
Hal itu dikemukakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Sabtu (2/1/2016) saat menghadiri peringatan 100 hari meninggalnya aktivis lingkungan, Salim Kancil, yang menolak penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Saya secara pribadi dan atas nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, dan Transmigrasi, sangat-sangat berduka. Saya meminta masyarakat mengenang Salim Kancil. Saat mendapat undangan peringatan 100 hari meninggalnya Salim Kancil, saya langsung nyatakan akan hadir dan memberikan dukungan kepada masyarakat agar terus peduli dengan desa dan lingkungannya,” ujar Marwan Jafar dalam siaran persnya.
Dikatakan Menteri Desa, Sosok Salim Kancil perlu mendapat apresiasi atas perjuangannya melawan sikap aparatur daerahnya yang sewenang-wenang merusak lingkungan. “Dia (Salim Kancil) sadar, dampaknya tidak hanya hari itu saja, tapi generasi mendatang akan bernasib lebih buruk lagi jika lingkungan daerahnya rusak,” ujarnya.
Dengan perlawanan yang diperlihatkan oleh Salim Kancil, kata Menteri pertama yang mengurusi desa ini, maka sudah seharusnya juga diikuti oleh masyarakat lainnya di Indonesia yang melihat ada ketidakberesan di wilayahnya. “Yang paling penting, perlawananan masyarakat tidak anarkis dan tidak ada kepentingan pribadi. Harus berdasarkan kepentingan bersama,” ujarnya.
Perlu diketahui, meninggalnya Salim Kancil dilatarbelakangi perselisihan antara para petani yang produksi pertaniannya rusak akibat kegiatan penambangan dan warga yang mencari nafkah dengan menambang pasir. Sekelompok warga propenambangan pasir diduga menganiaya Salim Kancil pada akhir September 2015.
Selain Salim, beberapa orang diduga menganiaya Tosan, petani yang juga menentang aktivitas penambangan pasir. Tosan luput dari maut dan dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Dalam kasus itu, terungkap melibatkan puluhan orang dan salahnya adalah Kepala Desa setempat.
Dalam kasus tersebut, Menteri Desa mengemukakan, masyarakat dan aparat desa harus belajar untuk memahami tata kelola lingkungan. Sehingga, punya dasar untuk mengkritisi kebijakan aparatur desa yang tidak peduli terhadap warganya. Kemudian masyarakat desa dan aparaturnya, juga harus berani bersikap apabila ada kebijakan dari pemerintah daerah atau pusat yang tidak memihak rakyatnya.
Marwan Jafar mengatakan dengan mengelola lingkungan secara profesional, sudah pasti akan menguntungkan semua masyarakat desa. Pengelolaan sumber daya alam di desa memang perlu di tata secara profesional dan jangan sampai ada pengelolaan sumberdaya alam seperti pertambangan yang hanya menguntungkan kepala desa saja," ujarnya.
Agar kasus ini tidak terulang lagi, Menteri asal Pati Jawa Tengah ini menawarkan solusi dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau usaha kelompok desa lainnya. Unit usaha milik desa yang sumber anggarannya dari dana desa ini, katanya lagi, berfungsi untuk mengelola berbagai usaha masyarakat, sehingga manfaatnya juga bisa dirasakan bersama.
“Keberadaan BUMDesa sebagai wadah penguatan ekonomi pedesaan. Tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa, akan tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai sosial dan tradisi gotong royong antar masyarakat yang saat ini sudah mulai terkikis,” ujar Marwan Jafar.
Dan dengan BUMDesa juga, Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, masyarakat bisa sama-sama saling memiliki dan menjaga aset yang dimiliki oleh desa. “Intinya, dana desa yang digelontorkan pemerintah yang sekarang menjadi hak desa, harus dikelola dengan baik. Selain untuk BUMDesa, juga untuk infrastruktur dan sarana penunjang desa lainnya,” ujarnya.
“Apalagi tahun ini (2016) dana desa akan digelontorkan lebih besar atau dua kali lipat dari tahun 2015 atau kisaran Rp700 juta per desa. Tidak hanya itu saja, mekanisme pencairan ke desa juga akan dipermudah. Yang terpenting, pengelolaannya bertanggung jawab. Saya juga kembali ingatkan kepada masyarakat, agar membantu mengawasinya. Jangan sampai dana desa dikelola untuk kepentingan pribadi,” ujar Marwan Jafar.
Diakhir sambutan peringatan 100 Hari meninggalnya Salim Kancil, Menteri Desa Marwan Jafar dihadapan masyarakat dan keluarga yang ditinggalkannya, kembali menyatakan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. “Salim Kancil sosok yang patut dikenang sepanjang masa. Apalagi kematiannya saat bangsa ini sedang bangkit menuju era desa membangun negeri ini,” ujarnya.