Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar meminta sidang pengadilan dugaan pembunuhan petani Lumajang, Salim Kancil, dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Marwan menuturkan persidangan yang dilakukan di Lumajang agar dapat menjamin keselamatan keluarga korban dan saksi-saksi lainnya. Sehingga, paparnya, hasil dari pengadilan dapat diawasi oleh masyarakat dan tak ada indikasi yang mencurigakan.
Salim diduga dibunuh oleh sejumlah orang karena sikapnya menolak pertambangan di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Salim tewas pada September 2015.
"Pengadilan, harus memperhatikan keinginan para saksi yang menginginkan Pengadilan di Lumajang. Jika dipaksakan tetap dilakukan di Surabaya, akan membuat lelah saksi," kata Marwan dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Selasa (5/1/2015).
Marwan menuturkan, dalam kasus itu, aparat desa harus belajar untuk memahami tata kelola lingkungan. Sehingga, paparnya, punya dasar untuk mengkritisi kebijakan yang tak peduli dengan warganya.
"Salim Kancil perlu mendapat apresiasi atas perjuangannya melawan sikap aparatur daerahnya yang sewenang-wenang merusak lingkungan," katanya.