Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Tragedi 1965 di Den Haag: Jaksa Agung Tolak Campur Tangan Asing

Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mengharapkan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tragedi 1965 diselesaikan dengan campur tangan pihak lain.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). /Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mengharapkan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tragedi 1965 diselesaikan dengan campur tangan pihak lain.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ketika menanggapi persidangan saksi fakta tragedi 1965 di peradilan rakyat internasional di Den Haag Belanda pada 10-13 November 2015.

"Kita lihat seperti apa, kita sendiri sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak seperti halnya dengan ini, kan banyak hal yang diajak bicara, yang dipersiapkan," katanya di TMP Kalibata Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Pemerintah berencana menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan sejumlah cara. Tetapi, dia tidak menginginkan ada pihak luar seperti melibatkan peradilan rakyat yang ada di Belanda.

"Kita bermaksud seperti itu. Kita lihat seperti apa nanti, kita mengharapkan bahwa masalah kita, kita selesaikan sendiri, tidak harus ada campur tangan pihak lain," jelasnya.

Semangat menyelesaikan persoalan ini, Jaksa Agung menawarkan untuk pendekatan nonyudisial, tetapi karena sudah berlangsung puluhan tahun kemungkinan sulit untuk membuktikan dengan mendatangkan saksi-saksinya.

"Ada enggak yang bisa mencari bukti-buktinya, mencari saksi-saksinya. Sementara, untuk mengajukan perkara ke persidangan pengadilan itu semuanya harus lengkap, konstruksinya harus jelas, harus sempurna," kata Prasetyo.

Komnas HAM sudah bekerja menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran berat. Sementara, kalau hasil penyelidikan lengkap baru ditingkatkan ke penydikan oleh Jaksa Agung. Tetapi sayangnya penyelidikannya hingga saat ini masih belum lengkap, padahal untuk penyidikannya saja semua unsur harus terpenuhi.

"Ini banyak pihak yang belum memahami, maunya di bawa ke persidangan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper