Kabar24.com, JAKARTA— Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) meminta polisi membebaskan anggotanya yang ditangkap.
Dalam rilisnya kepada Bisnis, selain membebaskan kedua rekannya yang ditangkap oleh polisi, LBH Jakarta juga meminta agar kepolisian membebaskan 23 buruh lainnya yang ditangkap.
Tidak hanya itu, LBH Jakarta juga meminta agar kepolisian “Menindak tegas anggota polisi yang melakukan pemukulan,” tulis LBH Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Kedua anggota LBH Jakarta, Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Luitnan, beserta 23 buruh lainnya ditangkap setelah terjadi bentrokan.
Buruh yang melakukan demonstrasi menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan pada pukul 20.00 malam, Jumat (30/10) tidak mau dibubarkan oleh polisi. Kemudian, setelah menolak untuk dibubarkan, mereka langsung dipukuli oleh polisi.
Saat kejadian pemukulan tersebut, kedua anggota LBH Jakarta yang sedang merekam tindakan kepolisian juga ikut dipukul, dan diseret.
LBH menilai, tindakan pihak kepolisian tersebut telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian.
Terkait dengan permintaan LBH Jakarta tersebut, Kombe Polisi Muhammad Iqbal saat dihubungi Bisnis, baik melalui pesan singkat atau pun telephone, tidak memberikan respon.