Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim berencana meninjau lokasi program penanaman 100 juta pohon Pertamina Foundation terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility.
"Setelah memeriksa sukarelawan kita cek lapangan ke petaninya," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Golkar Pangarso di kompleks Mabes Polri, Jumat (11/9/2015).
Golkar mengatakan peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui soal kesesuaian realisasi program tersebut.
Menurut dia dalam mekanismenya, Pertamina memberikan dana ke sukarelawan lalu dibelikan pohon untuk didistribusikan ke petani.
"Nah kita akan cek sampai ke lokasi penanaman dan para petaninya, sesuai atau tidak,” ujar Golkar.
Sejauh ini, lanjut Golkar, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari sukarelawan program CSR itu dan satu saksi direktur keuangan Pertamina Foundation.
Golkar mengatakan keterangan yang didapat penyidik dari saksi tersebut sangat membantu untuk pengembangan arah penyidikan ke dugaan korupsi maupun pencucian uang.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nina dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.