Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga kader NU, Mahfud MD menilai hasil Muktamar NU yang memenangkan Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum periode 2015-2020, tidak dapat digugat ke ranah hukum. Pasalnya, menurut Mahfud Muktamar merupakan proses silaturahim yang berwarna proses politik.
"Kalau main hukum misalnya, mau menggugat ke pengadilan itu, misalnya dia sulit menang. Kalau mau muktamar ulang, misalnya yang satu tidak mau bagaimana nanti?," tutur Mahfud di Jakarta, Sabtu (8/8/2015).
Oleh karena itu, Mahfud mengimbau kepada seluruh kaum Nahdliyin untuk tidak menggugat ataupun membuat Muktamar tandingan, seperti yang telah diusulkan sejumlah tokoh NU. Menurutnya, hasil Muktamar NU di Jombang harus diterima sebagai fakta.
"Menurut saya, NU tidak perlu gunjang-ganjing lagi dan umat sekarang menunggu kiprahnya dan kembali ke peran masing-masing orang," tukasnya.