Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Hasil Muktamar NU Tidak Bisa Digugat ke Pengadilan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga kader NU, Mahfud MD menilai hasil Muktamar NU yang memenangkan Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum periode 2015-2020, tidak dapat digugat ke ranah hukum. Pasalnya, menurut Mahfud Muktamar merupakan proses silaturahim yang berwarna proses politik.
/Antara
/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga kader NU, Mahfud MD menilai hasil Muktamar NU yang memenangkan Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum periode 2015-2020, tidak dapat digugat ke ranah hukum. Pasalnya, menurut Mahfud Muktamar merupakan ‎proses silaturahim yang berwarna proses politik.

"Kalau main hukum misalnya, mau menggugat ke pengadilan itu, misalnya dia sulit menang. Kalau mau muktamar ulang, misalnya yang satu tidak mau bagaimana nanti?," tutur Mahfud di Jakarta, Sabtu (8/8/2015).

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau kepada seluruh kaum Nahdliyin untuk tidak ‎menggugat ataupun membuat Muktamar tandingan, seperti yang telah diusulkan sejumlah tokoh NU. Menurutnya, hasil Muktamar NU di Jombang harus diterima sebagai fakta.

"Menurut saya, NU tidak perlu gunjang-ganjing lagi dan umat sekarang menunggu kiprahnya dan kembali ke peran masing-masing orang," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper