Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korupsi Stadion Gedebage: Dada Rosada Akan Diperiksa

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa mantan Walikota Bandung Dada Rosada terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Gedebage di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dika Irawan
Dika Irawan - Bisnis.com 01 Juli 2015  |  17:24 WIB
Korupsi Stadion Gedebage: Dada Rosada Akan Diperiksa
Dada Rosada - Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa mantan Walikota Bandung Dada Rosada terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Gedebage di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Ya akan kita mintai keterangan," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7/2015).

Kabareskrim mengungkapkan saat proyek tersebut berjalan yang bersangkutan menjabat Walikota, sehingga perlu dimintai keterangan atas proyek pembangunan stadion kebanggaan warga Jawa Barat itu. "Dia Walikota saat proses itu," katanya.

Komjen Buwas -- sapaan akrab Budi Waseso-- menyatakan karena Dada saat ini berada di tahanan, maka pihaknya akan meminjamnya untuk keperluan pemeriksaan. "Sekarang di LP, akan kita pinjam," katanya.

Seperti diberitakan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menjalani masa tahanan titipan KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Dada ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga memberi suap terhadap hakim Setyabudi dalam perkara bansos kota Bandung.

Sebelumnya Bareskrim juga telah melakukan beberapa penggeledahan antara lain di kantor konsultan perencana PT PR dan kontraktor PT Adhi Karya.

Selain itu, penyidik sudah meminta pula keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus korupsi tersebut.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dada rosada Korupsi Stadion Gedebage
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top