Bisnis.com, JAKARTA - Ramlan Comel hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Bandung kembali dipanggil untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ramlan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka DR (Dada Rosada), mantan wakil Walikota Bandung dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung.
"Ramlan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/9/2013).
Selain Ramlan, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Mauluddin Ahmad Turyana untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, pada suatu kesempatan Dada mengaku kenal dengan Ramlan. Namun, dia mengatakan tidak pernah berhubungan dengannya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Dada Rosada (DR) dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (ES). Keduanya disangka terlibat dalam pemberian suap terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Hingga saat ini, di antara 3 hakim, baru Setyabudi yang telah berstatus tersangka, sementara dua hakim lainya masih sebagai saksi.
Seperti diketahui, Setyabudi dan Ramlan merupakan majelis hakim yang menangani perkara bansos di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Jojo Johari juga ikut menangani perkara tersebut.