Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada soal dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Gedebage di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Ya akan kita mintai keterangan," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7/2015).
Kabareskrim mengungkapkan saat proyek tersebut berjalan yang bersangkutan menjabat wali kota, sehingga perlu dimintai keterangan atas proyek pembangunan stadion kebanggaan warga Jawa Barat itu. "Dia wali kota saat proses itu," katanya.
Komjen Buwas -- sapaan akrab Budi Waseso-- menyatakan karena Dada saat ini berada di tahanan, pihaknya akan meminjamnya untuk keperluan pemeriksaan. "Sekarang di LP, akan kita pinjam," katanya.
Seperti diberitakan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menjalani masa tahanan titipan KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Dada ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga memberi suap terhadap hakim Setyabudi dalam perkara bansos kota Bandung.
Sebelumnya Bareskrim juga telah melakukan beberapa penggeledahan antara lain di kantor konsultan perencana PT PR dan kontraktor PT Adhi Karya.
Selain itu, penyidik sudah meminta pula keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus korupsi tersebut.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.