Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Stadion Gedebage: Ini Temuan Penting Komjen Budi Waseso

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri memperoleh temuan penting saat menyatroni Stadion Gedebage, Rabu (29/7/2015) kemarin, terkait kepentingan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion tersebut.
Ilustrasi: Pekerja proyek pembangunan stadion utama sepakbola (SUS) Gedebage Bandung, Jawa Barat, yang bernama resmi Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)./Bisnis-Rahman
Ilustrasi: Pekerja proyek pembangunan stadion utama sepakbola (SUS) Gedebage Bandung, Jawa Barat, yang bernama resmi Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)./Bisnis-Rahman

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri memperoleh temuan penting saat menyatroni Stadion Gedebage, Rabu (29/7/2015) kemarin, terkait kepentingan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion tersebut.

"Kita lihat fisiknya. Perubahan fisik selama tiga bulan juga berubah sekali, kan dua kali saya ke sana. Kerusakan makin banyak. Ini jadi masukan juga," katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Budi menyarankan agar Stadion bernama Gelora Bandung Lautan Api itu tidak digunakan untuk even keolahragaan atau lainnya karena kondisi fisiknya sudah mengkhawatirkan.

"Kalau mau digunakan menjadi berbahaya, kapasitas untuk 60 ribu penonton. Masing-masing penonton 50 kilo sudah ratusan ton, sudah sangat berat. Ini berbahaya," ucapnya.

Komjen Waseso mengatakan berdasarkan masukan tim teknis lapangan dan fisik, kerugian negara pembangunan stadion tersebut dapat dihitung.

Soal kerugian, sambung Budi, nanti akan dihitung oleh BPK dan BPKP.

Sementara itu mengenai kemungkinan tambahan tersangka dalam kasus ini, Kabareskrim mengklaim sudah menetapkan beberapa tersangka.

Namun, Budi tidak menyebut rinci siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri sendiri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper