Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Peras Bandar Narkoba: AKBP PN Akan Jalani Sidang Etik

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) PN, oknum polisi pemeras akan menjalani sidang etik di internal Polri, sementara saat ini yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Ilustrasi/JIBIPhoto
Ilustrasi/JIBIPhoto

Kabar24.com, JAKARTA -- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) PN, oknum polisi pemeras akan menjalani sidang etik di internal Polri, sementara saat ini yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

"Kita bisa juga simultan carikan waktunya. Kita ajukan ke Kapolri. Kan azas praduga tak bersalah," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Kendati demikian pihaknya memberi kesempatan banding terhadap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim itu.

Namun, Polri akan mempersilahkan PN menjalani sidang peradilan umum terlebih dahulu.

"Pidana selesai dulu itu lebih baik," katanya.

Sementara untuk oknum bawahan PN yang diduga terlibat, Polri akan tetap memproses, mengingat masing-masing memiliki satuan kerja sendiri yang akan menanganinya.

"Kalau dia anggota Mabes Polri [diproses] Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi PN resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus menyatakan yang bersangkutan ditahan penyidik.

"Langsung kita tahan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6).

Wiyagus mengatakan PN ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

"Atas dasar itu langsung kita tahan," katanya.

PN pada awal 2015 ditangkap oleh Divisi Propam Polri karena dugaan menerima uang dari pelaku kejahatan narkoba sebagai imbalan agar kasus tersebut "diamankan".

Kemudian pada 22 Juni lalu, penyidik menetapkan PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Penyidik menjerat PN dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper