Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan kasus oknum polisi AKBP PN yang terlibat kasus dugaan pemerasan bandar narkoba akan ditangani di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
"Di Tipikor [Dittpidkor], secara pidana kita ajukan," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurut dia, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan PN terhadap bandar narkoba berpeluang adanya unsur korupsi dan pencucian uang. "Siapa tahu ada masalah korupsi dan TPPU," katanya.
Kasus bermula saat PN menangkap seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.
PN kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.
Namun saat PN hendak menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN.