Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digeruduk beberapa politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta.
Para elit PPP versi Munas Jakarta mendesak KPK untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur KPK.
SDA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK lantaran diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kendati begitu, sampai saat ini KPK masih belum menemukan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara korupsi tersebut.
Desakan untuk penangguhan penahanan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dengan didampingi beberapa koleganya, yaitu Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat, Wakil Sekjen PPP Bahaudin dan Wakil Sekjen PPP Sudarto.
"Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK untuk memohon penangguhan penahanan Pak Suryadharma Ali, karena beliau adalah pengurus dari PPP. Beliau adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai," tutur Djan di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/6/2015).
Selain itu, Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa dirinya beserta seluruh pengurus DPP PPP versi Muktamar Jakarta telah siap menjaminkankan diri untuk menangguhkan penahanan SDA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan bapak Suryadharma Ali," tukasnya.