Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT: Ini Komentar Penyidik Usai Periksa Sri Mulyani

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menganggap pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah cukup, terkait kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi kondensat antara SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015) malam./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015) malam./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menganggap pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah cukup, terkait kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi kondensat antara SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Saya sudah membaca hasil pemeriksaannya, sementara ini cukup keterangan dari beliau," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Senin (9/6/2015).

Victor mengungkap dari pemeriksaan kemarin, pihaknya sudah mendapat keterangan cukup dari Direktur Pelaksana Bank Dunia itu terkait penandatanganan surat persetujuan skema pembayaran penjualan kondensat. "Penjelasan yang dibeberkan mengenai surat yang beliau tandatangani cukup jelas," katanya.

Penyidik membutuhkan keterangan Sri karena mantan Menkeu tersebut menandatangani surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat. Penyidik mempertanyakan, kenapa Sri mengeluarkan persetujuan pembayaran sebelum kontrak antara kedua belah pihak dilangsungkan. Selain itu surat dari Menkeu itu sudah keluar sebelum kontrak dilakukan dan mengapa rujukan surat tersebut bukan kontrak kerja.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2012 disebutkan Menteri Keuangan kala itu mengetahui PT TPPI mengalami kesulitan keuangan sehingga kesulitan memperoleh pinjaman modal kerja, sebagaimana diungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan Nomor TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat.

Namun Menkeu tetap memberikan persetujuan mekanisme pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-95/MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009, dengan merujuk Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas kepada Direktur Utama PT TPPI Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper