Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim jika jadi akan memeriksa tersangka korupsi kondensat HW di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, meski yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di rumah sakit di sana.
"Harus di Kedutaan Indonesia di tempat itu. Hasilnya dicap di kedutaan kita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Terkait pemeriksaan, Victor mengatakan akan dilakukan setelah HW menjalani operasi bedah jantung.
Victor menambahkan pihaknya sudah menerima dua kali surat kesehatan dari dokter yang memeriksa HW. "Yang bersangkutan akan menjalani bedah jantung. Dikhawatirkan kalau kembali ke Indonesia akan lebih fatal," katanya.
"Dia berjanji akan kembali setelah dioperasi. Tapi minta diperiksa di Singapura," kata Victor.
Mengenai pemeriksaan HW, Victor akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan Polri.
"Minimal dua orang yang akan ke sana, tapi masih harus minta izin ke atasan," kata Victor.
HW sendiri diyakini adalah bekas Dirut TPPI yaitu Honggo Wendratmo. Namun, hingga saat ini penyidik enggan menyebut lengkap identitas para tersangka baik itu HW, RP maupun DH.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas.
Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.