Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Bareskrim Kantongi Penerima Jatah dari PT TPPI

Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama tidak menjual kondensat yang dipasok dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke Pertamina, melainkan ke tempat lain.
TPPI
TPPI

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama tidak menjual kondensat yang dipasok dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke Pertamina, melainkan ke tempat lain.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan seharusnya penjualan tersebut seharusnya dijual ke Pertamina, namun oleh PT TPPI tidak dilakukan.

"Itu harusnya dijual ke Pertamina tapi sampai sekarang tidak ada yang dijual kesana," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Victor mengatakan pihaknya telah mengetahui kemana saja kondensat tersebut dijual. Namun, dia enggan mengungkapkan spesifik penerima kondensat dari PT TPPI tersebut.

"Kalau tempat penjualannya ada tapi bukan Pertamina. Ada ke luar negeri ada juga di dalam negeri," katanya.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Dalam kasus dugaan mega korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka.

Diantaranya  DH, HW, dan RP tapi ketiga tersangka belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka, karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper