Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Islah Setengah Hati ala Partai Golkar

Meski solusi yang ditawarkan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam menyelesaikan konflik atas dua kubu Partai Golkar telah memberi angin segar bagi kesiapan partai itu menghadapi pilkada serentak, namun islah dalam arti yang sebenarnya tampaknya masih jauh dari harapan.
Partai Golkar/Istimewa
Partai Golkar/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Meski solusi yang ditawarkan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam menyelesaikan konflik atas dua kubu Partai Golkar telah memberi angin segar bagi kesiapan partai itu menghadapi pilkada serentak, namun islah dalam arti yang sebenarnya tampaknya masih jauh dari harapan.

Di satu sisi, prinsip mengutamakan keikutsertaan partai itu pada pilkada akhir tahun ini, merupakan sebuah solusi cerdas ketimbang menghadapi konflik berkepanjangan. Usulan JK agar kedua kubu membentuk Tim Penjaringan Bersama atas bakal calon kepala daerah juga merupakan jalan tengah yang bisa mengarahkan kedua kubu untuk islah.

Namun, ketika poin berikutnya soal siapa yang akan menandatangani formulir pengajuan calon kepala daerah itu untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), persoalan sepertinya menjadi tak bergeser ke arah penyelesaian. Pasalnya, JK mengusulkan agar yang menandatangani formulir itu adalah kubu yang telah disahkan oleh Kemenkumham, alias Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono

Sebagai mantan ketua umum Partai Golkar dan berpengalaman dalam menyelesaikan sejumlah konflik, JK tentu sangat diharapkan mampu mempersatukan salah satu partai politik tertua di negeri ini. Aburizal pun menyatakan siap “mengalah” demi partai berlambang pohon beringin agar dapat mengikuti pilkada yang pendaftarannya akan ditutup pada 28 Juli mendatang.

Hanya saja Aburizal, yang akrab disapa Ical, tidak mau melepas jabatan ketua umum yang memiliki wewenang menandatangani formulir pendaftaran pilkada. Kubu Ical berdalih bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan alasan itu, islah harus menggunakan Munas Riau 2009 atau Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Agung Bersikukuh

Di  sisi lain, Kubu Agung menyambut baik posisi “mengalah” yang diambil Aburizal demi tercapainya islah. Tapi, Agung juga tetap ingin menjabat sebagai ketua umum.  Kubu Agung berpendapat, SK Menkumham yang mengesahkan kubunya, hingga saat ini masih berlaku karena dia bersama Menkumham Yasonna Laoly sudah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan SK itu.

Dari peta konflik di atas, tampaknya islah yang diinginkan kedua kubu masih jauh dari penyelesaian karena dilaksanakan setengah hati. Artinya, apa yang diusulkan JK agar kedua kubu sama-sama mengutamakan kepentingan Golkar dengan menghilangkan ego masing-masing tidak tampak hingga saat ini. Apalagi belum ada sejarahnya sebuah partai politik yang ikut pemilihan umum  dipimpin oleh dua ketua umum.

Kedua kubu ingin islah untuk dapat mengikuti pilkada serentak. Di saat yang sama kedua pihak tak ada yang mengalah, dan masih mementingkan jabatan ketua umum. Mereka tampaknya tidak peduli pada sekitar 20 juta rakyat yang telah memilih partai itu pada Pemilu 2014, dan lebih dari separuh kepada daerah yang merela kuasai.

Islah yang hakiki, bukan setengah hati, harusnya tak didasari kepentingan politik. Apalagi kalau cuma untuk kepentingan sesaat dalam menghadapi pilkada yang sulit untuk dibantah kalau tidak terjadi proses transaksional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper