Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan jawaban, atas permohonan gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pasalnya menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, pihaknya tidak ingin KPK kembali kalah dalam sidang praperadilan seperti yang terjadi dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami persiapkan sesuai dengan apa yang dipermasalahkan dalam prapradilan ini, seperti alasan dan bukti-bukti kami menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) maupun penetapan status tersangka," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurut Indriyanto, yang menjadi permasalahan dalam gugatan praperadilan Hadi Poernomo kali ini adalah KPK harus meyakinkan pola pemikiran hakim tunggal praperadilan nanti, sehingga dapat menjadi selaras.
"Pemahaman alat bukti yang menjadi domain dari pemeriksaan pokok perkara, bukan bukan domain hakim praperadilan," tukasnya.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan tengah menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA.
Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
KPK Siapkan Jawaban Gugatan Praperadilan Hadi Purnomo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan jawaban, atas permohonan gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu