Bisnis.com, JAKARTA--Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak BCA, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 itu.
"Belum, belum ditahan," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Selain itu, meski surat penyidikan sudah dikeluarkan namun pencegahan Hadi Purnomo berpergian ke luar negeri belum ditetapkan.
"Sprindik penyidikan keluar hari ini. Pencegahan kemungkinan besar menyusul," ujarnya.
Pada kasus ini, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.
Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Karena itu dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp5,7 triliun.
Meski Resmi Tersangka, Hadi Purnomo Belum Ditahan KPK
Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak BCA, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

22 menit yang lalu
Krisis Kakao Berlanjut, Pasokan Susut di Produsen Terkemuka
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 menit yang lalu
Dapat Dukungan PAN untuk 2029, Prabowo: Kita Kerja Dulu untuk Rakyat

25 menit yang lalu
Dewan Pers Dalami Pelanggaran Kode Etik Direktur JakTv

43 menit yang lalu
AS Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hormati Mendiang Paus
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
