Bisnis.com, JAKARTA--Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak BCA, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 itu.
"Belum, belum ditahan," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Selain itu, meski surat penyidikan sudah dikeluarkan namun pencegahan Hadi Purnomo berpergian ke luar negeri belum ditetapkan.
"Sprindik penyidikan keluar hari ini. Pencegahan kemungkinan besar menyusul," ujarnya.
Pada kasus ini, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.
Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Karena itu dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp5,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel