Bisnis.com, JAKARTA — DPR meminta KPK segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas dikabulkannya praperadilan Hadi Purnomo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan KPK harus melakukan peninjauan kembali (PK), karena jalur banding sudah tidak mungkin ditempuh.
“Dan kasasi juga pernah ditolak dalam kasus BG. Hanya langkah itu yang bisa diambil KPK untuk melawan putusan hakim praperadilan,” katanya, Jumat (29/5).
Menurutnya, dalam kemenangan praperadilan Hadi Purnomo ada kemungkinan penyelundupan hukum. “Penyelundupan yang dimaksud adalah pertimbangan soal keabsahan penyelidik dan penyidik KPK.”
Penyelundupan hukum itu, menurutnya, hakim tidak berwenang untuk mempertimbangkan atau menilai status keabsahan penyidik dan penyelidik KPK.
“Kewenangan hakim praperadilan hanya menilai dua alat bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Itu saja,” kata Asrul.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, KPK menilai hal itu bertentangan dengan pasal 40 UU No. 30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan. “Untuk itu, KPK tetap akan menjalankan kasus yang melibatkan hadi,” kata Ruki.