Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA—Masih ingat dengan kasus penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktur Jenderal Pajak Periode 2002-2004 Hadi Purnomo?

Pada Senin (21/4/2014) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam kasus pajak Bank Central Asia.

Ketika itu juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan tersangka HP diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Johan Budi menjelaskan penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

KPK menetapkan HP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

Kasus yang menjerat HP adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPh) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Namun, sudah 2 bulan lebih setelah HP ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum sekalipun memberikan konfirmasi sejauh mana hasil penyelidikan dari tersangka HP.

Bahkan, rekan wartawan yang kesehariannya meliput aktivitas KPK menyatakan belum ada kejelasan dari pihak KPK terkait kasus HP.

Bisnis mencoba meminta tanggapan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) organisasi non-pemerintah (NGO) yang selama dikenal fokus mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.

Namun, dari lima orang anggota ICW yang dihubungi Bisnis.com, tidak satu pun yang yang berkenan mengonfirmasi kelanjutankasus tersebut.

Sementara tiga anggota ICW tidak membalas pesan singkat yang dikirim oleh Bisnis.com, dan dua anggota lainnya menyarankan untuk ditanyakan kepada anggota ICW lain..

Oleh karena itu, mungkin ada baiknya publik menunggu konfirmasi dari KPK terkait dengan kejelasan kasus tersebut.

Jangan sampai, dengan adanya perhelatan akbar Pemilu 2014, seluruh pihak melupakan kasus yang seharusnya dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper