Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Alkes: KPK Panggil Mantan Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Nasir yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS).

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Nasir yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS).

Marisi Matondang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana pada tahun 2009 yang telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5).

"Yang bersangkutan (Muhammad Nasir) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS," tuturnya.

Pihak KPK sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Made Meregawa untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah dilakukan oleh M. Nazaruddin dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Made sempat diperiksa untuk M. Nazaruddin dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rumah Sakit Pendidikan yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan milik M. Nazaruddin.

Nama Nazaruddin beserta saudaranya M Nasir disebut-sebut pernah tercatat sebagai pemilik saham dan anggota komisaris CV Mahkota Negara yang berubah nama menjadi PT Mahkota Negara pada Februari 2003.

Namun, sejak Mei 2009, nama dua bersaudara itu tidak tercantum lagi dalam daftar pemilik saham dan jajaran komisaris.

Kemudian proyek rumah sakit pada Universitas Udayana tersebut mulai dikerjakan pada 2009 setelah tendernya dimenangi PT Duta Graha Indah.

Perusahaan ini berafiliasi dengan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin. Pembangunannya menghabiskan dana pemerintah pusat yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara senilai Rp600 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper