Kabar24.com, JAKARTA — Politisi Partai Amanat Nasional menyatakan partainya akan menuntut jaksa KPK yang telah menyebut nama mantan Ketua Partai Amanat Nasional Amien Rais dalam dugaan korupsi alat kesehatan Rp600 juta.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengatakan, salah satu dasar tuntutan itu adalah karena tindakan yang dilakukan jaksa tersebut termasuk pencemaran nama baik.
Apalagi majelis hakim menyatakan nama Amien Rais tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tersebut, ujar Muslim.
Muslim menyatakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah merusak harga diri dan membuat malu Amien Rais secara khusus.
Begitu juga dengan keluarga besar PAN pada umumnya menyusul penyebutan namanya mantan Ketua MPR 1999-2004 ini pada kasus korupsi alkes.
"Kita akan tuntut, karena ada aturan hukum yang menyatakan, bahwa dia sudah melanggar wewenangnya sebagai jaksa. Ada pidananya itu," ujar Muslim kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).
Baca Juga
Namun, sebelum memastikan langkah, hal tersebut bakal dibahas dahulu pada rapat harian partai minggu depan.
Muslim menambahkan, persoalan tersebut juga akan dibawa ke dalam Pansus Angket KPK. Sebab, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah seolah mempersepsikan Amien Rais sebagai terduga korupsi.
Ihwal aliran dana itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu pekan lalu.