Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Bareskrim Mau Selamatkan Uang Negara Rp2 Triliun

Badan Reserse Kriminal Polri berupaya mengembalikan uang negara sebesar US156 atau Rp2 triliun yang tersangkut dalam perkara dugaan korupsi penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).nn
TPPI Tuban/Ilustrasi
TPPI Tuban/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri berupaya mengembalikan uang negara sebesar US156 atau Rp2 triliun yang tersangkut dalam perkara dugaan korupsi penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan menyelamatkan uang negara tersebut meski tak seluruhnya. "Tentu kita tak akan bilang US156 juta akan kembali, enggak sebesar itu," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2015).

Saat ini, kata Viktor, pihaknya masih berusaha menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat yang merugikan negara Rp2 triliun tersebut. Selain itu, Bareskrim juga berupaya memblokir rekening agar uang korupsi itu tidak tersebar kemana-mana. "Sehingga pada saatnya kita bisa kembalikan negara," katanya.

Viktor mengaku belum dapat mendeteksi kepada siapa saja uang hasil penjualan kondensat tersebut mengalir. "Belum kelihatan kepada siapa saja tapi sudah tahu rekening masuk keluar tanggal sekian. Sekarang yang terpenting kita cari tahu ini."

Selain itu, ucap Viktor, transkaksi aliran uang ada dari bentuk Dollar ke Rupiah. Sebaliknya dari Rupiah ke dalam bentuk Dollar. Karenanya, pihaknya harus berhati-hati meneliti dalam merekap laporan transaksi tersebut.

"Kalau sudah terekap dengan baik nanti kita bicarakan," katanya.

Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik Bareskrim menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Bareskrim mensinyalir dugaan korupsi tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper