Kabar24.com, JAKARTA—KPU akan mempertahankan konsensus Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan kepengurusan partai politik yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada meski banyak menuai kecaman dari parpol yang sedang berkonflik.
Ida Budhiati, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan KPU tidak akan mengubah ketentuan yang sudah diambil melalui rapat pleno.
“Kami tetap pada konsensus yang sudah diambil,” katanya saat rapat konsultasi dengn DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (4/5).
Ida beranggapan bahwa KPU merupakan lembaga yang independen dan dilindungi oleh UU. Dengan demikian, KPU bisa membuat keputusan tanpa pengaruh dari pihak manapun.
“Jadi, PKPU boleh berbeda dengan rekomendasi Panitia Kerja [Panja] Pilkada yang dibentuk oleh Komisi II DPR.”
Diketahui, Panja Pilkada memberikan tiga rekomendasi kepada KPU.
Rekomendasi itu a.l. mendorong islah, menunggu adanya keputusan hukum yang mengikat (inkracht), serta mengakomodasi putusan pengadilan yang terakhir jika islah dan inkracht belum tercapai.
Namun KPU hanya mengakomodasi dua dari tiga rekomendasi itu.
“Keputusan pengadilan terakhir terpaksa tidak diakomodasi karena rawan digugat. Sesuai dengan aturan, hanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap lah yang bisa dijalankan.”
Dengan demikian, jelas Ida, yang tidak memenuhi norma kepesertaan, tidak bisa menjadi peserta pemilu.
“Kami mensyaratkan itu. Dan sekali lagi, KPU tidak akan mengubah keputusan itu meski DPR mendesak untuk mengakomodasi seluruh rekomendasi panja.”