Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Usai Diperiksa, Haji Lulung Hemat Bicara dan Buru Buru Tinggalkan Bareskrim

Usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam oleh penyidik Bareskrim, Abraham Lunggana alias Haji Lulung hemat berbicara mengenai pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.
Haji Lulung/Antara-M. Adimaja
Haji Lulung/Antara-M. Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA -- Usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam oleh penyidik Bareskrim, Abraham Lunggana alias Haji Lulung hemat berbicara mengenai pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.

Keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 18.16 WIB, Lulung ditemani dua kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra. Wajah Lulung terlihat lelah, setelah hampir seharian diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Saya sudah diperiksa sebagai saksi, tentunya hasil kita serahkan ke kepolisian," kata Lulung kepada wartawan di Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

"Saya dukung agar sepenuhnya masalah lebih cepat tuntas," katanya.

Setelah memberikan pernyataan tersebut, Lulung langsung bergegas menuju mobil Fortuner yang terparkir di halaman gedung Bareskrim.

Selama perjalanan menuju mobil, Lulung tak menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaan dan siapa saja anggota DPRD yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

Dalam kasus UPS, penyidik juga sudah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS terkait posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper