Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi UPS: Kuasa Hukum Sebut Alex Usman Sudah Dua Hari Dirawat

Ahmad DJ. Affandi, kuasa hukum Alex mengatakan kliennya sudah dua hari menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. Karena kondisi tersebut,nkliennya tidak dapat memenuhi undangan penyidik Bareskrim pada hari ini.
Alex Usman (kiri)/jakarta.go.id
Alex Usman (kiri)/jakarta.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible powers supply (UPS) APBD-P DKI Jakarta, Alex Usman kembali tidak memenuhi undangan
penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dengan alasan sakit.

Ahmad DJ. Affandi, kuasa hukum Alex mengatakan kliennya sudah dua hari menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. Karena kondisi tersebut, kliennya tidak dapat memenuhi undangan penyidik Bareskrim pada hari ini.

"Sudah dua hari dirawat, tadi kami berikan surat sakit dari RS ke penyidik," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/2/2015).

Meskipun begitu kuasa hukum tidak mengetahui persis penyakit yang diderita Alex karena kliennya itu tak pernah memberi tahu hal tersebut.

"Tapi dia pernah punya riwayat sakit lambung," katanya.

Terkait penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya, Ahmad belum dapat memastikan, karena penyidik yang akan menjadwalkan.

Ahmad memperkirakan Alex Usman kemungkinan dipanggil penyidik pekan depan.

Berdasarkan catatan, sudah tiga kali Alex dipanggil penyidik Bareskrim.

Pada pekan kedua April, Mabes Polri pernah menyatakan akan memeriksa kedua tersangka Alex Usman dan Zainal Soleman, tapi tak ada keterangan lebih lanjut terkait
pemanggilan tersebut.

Kemudian, pada Jumat (17/4/2015), Alex kembali dipanggil oleh Bareskrim namun tak dapat memenuhi undangan. Kuasa hukum Alex beralasan kliennya sakit radang tenggorokan bahkan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Jakarta.

Selanjutnya pada hari ini, Kamis (30/4/2015), Alex kembali urung memenuhi undangan penyidik dengan alasan serupa, yaitu sakit.

Penyidik menetapkan Alex sebagai tersangka lantaran diduga berperan dalam proyek pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah
Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. 

Berdasar informasi di laman jakarta.go.id  bertanggal 21 Nopember 2014 yang diunggah Kominfomas Jakbar disebutkan bahwa Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Barat dan perusahaan pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan barang tahun 2014, Kamis (20/11), di kantor Sudin Dikmen, gedung B kantor wali kota.

Nilai kontrak yang ditandatangani mencapai Rp 151 miliar, untuk pengadaan Power Bank (alat penyimpan energi) atau Uninterruptible Power Supply (UPS) berkapasitas 120 ribu watt. Barang tersebut untuk 25 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta Barat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin Dikmen Jakbar, Alex Usman, selaku Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat, mengatakan pengadaan 25 alat yang akan dipasang satu unit di masing masing sekolah itu masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Perubahan (ABDP) 2014 sebesar Rp 151 miliar yang baru saja cair pada 10 November 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper