Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa tugasnya ke depan akan semakin berat dan banyak menguras tenaga.
Hal itu disampaikan pihak KPK setelah Mahkamah Konstitusi memperluas objek praperadilan dan menambahkan bahwa penetapan status tersangka masuk dalam objek praperadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
"Ke depan tentu akan semakin menguras tenaga dan pikiran. Sebelum putusan MK saja gelombang praperadilan dialami KPK," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menambahkan penetapan status tersangka merupakan obyek dari praperadilan.
Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang nantinya diajukan tersangka melalui permohonan gugatan praperadilan.
Johan juga meyakini hakim yang menangani praperadilan akan memutuskan dengan objektif dan independen seperti yang sudah dilakukan beberapa hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Sejak awal (KPK) meyakini hakim itu independen, bisa berbeda memutuskan praperadilan meski objeknya sama mengenai penetapan tersangka," tukas Johan.